ياأْيّهاالنّبي ّقل لأزْواجك وبناتك ونساءالمؤْمنين يدْنين من جلابيبهن
ّذلك أدنىأن يعْرفْن فلا يؤْذيْن وكان الله غفورا رحيما (59)
HaiNabi,katakanlah pada istri-istrimu,anak-anak perempuanmu dan istri-istri
orang mukmin:”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.”Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,karena itu mereka tidak di ganggu.Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS.33 al-Azhab:59)
Sebelum turunnya ayat ini,cara berpakaian wanita merdeka atau budak,yang baik-baik atau yang kurang sopan hampir dapat dikatakan sama.Karena itu lelaki usil sering kali mengganggu wanita-wanita khususnya yang mereka ketahui atau diduga sebagai hamba sahaya.Untuk menghindarkan gangguan tersebut,serta menampakkan kehormatan wanita muslimah ayat di atas turun menyatakan: Hai Nabi
Muhammad katakanlah kepada istri-istrimu,anak-anak perempuanmu dan
wanita-wanita keluarga orang-orang
mukmin agar mereka mengulurkan atas diri mereka yakni keseluruh tubuh
mereka jilbab mereka.Yang demikian itu menjadikan mereka lebih mudah dikenal sebagai
wanita-wanita terhormat atau sebagai wanita-wanita muslimah sehingga dengan demikian mereka tidak diganggu.Dan Allah senantiasa Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Kalimat:
(( نساء المؤمنينnisa’ al-mu’minin di terjemahkan oleh tim Depertemen Agama dengan istri-isri orang
mukmin.Penulis lebih cendrung menerjemahkannya dengan wanita-wanita
orang mikmin,sehingga ayat ini mencakup juga gadis-gadis semua orang mukmin
bahkan keluarga mereka semuanya.
Kata: عليهن )) ‘alihinna mengesankan bahwa seluruh
badan mereka tertutupi oleh pakaian.Nabi SAW mengecualikan wajah dan telapak
tangan dalam QS.an-Nur [24]:31,dan penjelasan Nabi itulah yang menjadi penafsiran ayat ini.
Kata: ( جلباب) jilbab di
perselisih kan maknanya oleh para ulama.Al-Biqa’ibaju yang longgar.Thabathaba’I
memahami kata jilbab dalam arti pakaian yang menutupi seluruh badan atau
kerudung yang menutupi kepala dan wajah wanita.Ibn ‘Asyur memahami kata jilbab
dalam arti pakaian yang lebih kecil dari jubbah akan tetapi lebih besar
dari kerudung atau penutup wajah.
Kata: (تدني ) tudni terambil
dari kata ( دنا) dana yang bearti dekat
dan menurut Ibn-‘Asyur yang di
maksud disini adalah memakai atau meletakkan.
B.AsbabunNuzul
ياأْيّهاالنّبيّ قل ْلأزْواجك وبناتك ونساءالمؤْمنين يدْنين من جلابيبهن
ّذلك أدنى أن يعْرفْن فلا يؤْذيْن وكان الله غفورا رحيما (59)
Hai Nabi,katakanlah pada istri-istrimu,anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.”Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,karena itu mereka tidak di ganggu.Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS.33
al-Azhab:59)
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa setelah diturunkan ayat hijab,SitiSaudah (istri Rasulullah)
keluar dari rumah untuk suatu keperluan.Ia seorang wanita yang badannya tinggi besar sehingga mudah dikenali orang.Pada waktu itu ‘Umar melihatnya seraya berkata:”Hai Saudah! Demi
Allah,bagaimanapun kami dapat mengenalimu.Karenanya cobalah piker,mengapa engkau keluar?” Dengan tergesa-gesa Saudah pun pulang,sementara itu Rasulullah berada di rumah ‘Aisyah sedang memegang tulang (saat beliau makan).Ketika masuk,Saudah berkata:”Ya Rasulullah,aku keluar untuk suatu keperluan,dan ‘Umar
menegurku (karena ia masih mengenaliku).Karena peristiwa itulah turunlah ayat ini (QS.33 al-Ahzab:59) kepada Rasulullah saw.Pada saat tulang masih di tangan beliau,Maka besabdalah Rasulullah:”Sesngguhnya
Allah telah mengizinkan engkau keluar rumah untuk suatu keperluan.” ( Diriwayatkan oleh al-Bukhari yang bersumber dari ‘Aisyah )
Dalam riwayat
lain dikemukakan bahwa istri-istri Rasulullah pernah keluar malam untuk buang hajat (buang air).Pada waktu itu kaum munafiqin mengganggu dan menyakiti mereka.Hal ini diadukan kepada Rasulullah saw,sehingga beliau pun menegur kaum munafiqin.Mereka menjawab:”Kami hanya menggangu hamba sahaya.”Turunnya ayat ini( QS.33 al-Ahzab:59 )
sebagai perintah untuk berpakaian tertutup agar berbeda dari hamba sahaya. (Diriwayatkan oleh IbnSa’d di dalam kitab Ath-Thabaqat yang bersumber dari Abu Malik.Diriwayatkan pula oleh Ibn Sa’d yang bersumber dari al-Hasandan Muhammad bin Ka’ab bin al-Qurazhi.
PENGERTIAN JILBAB
Jilbab adalah:salah satu
ungkapan yang bersumber dari kata “jalabihinna” yang di temukan dalam
al-Qur’an surat al-ahzab ayat 59.Secara etimologis,kata tersebut berarti
lafal jama’ dari asal kata jilbab.
Di dalam sastra
Arab,kalangan ahli bahasa tidak sepakat dalam memberi arti yang seragam untuk
itu.Disini di kemukakan beberapa pendapat para ulama.
Imam al-fayumi,sebagai
salah seorang penyusun kamus bahasa arab yang berorientasi pada masalah hukum
islam,menuliskan jilbab dengan pengertian:suatu pakaian yang lebih longgar dari
kerudung,tetapi tidak seperti selendang.Dari pendapat ini terkesan bahwa jilbab
berbeda dengan kerudung dan selendang.
Beda halnya dengan Ibn
Faris,salah seorang yang dikenal sebagai ahli bahasa,ia nengatan bahwa jilbab
berarti sesuatu yang dapat menutupi dalam bentuk kain dan sebagainya.Pendapat
ini lebih longgar dari pendapat yang pertama lebih tepat diktakan sebagai,hal
yang di pergunakan untuk menutupi tubuh apakah mengundang fitnah atau tidak.
Al-Yasu’i dengan
Al-munjidnua memberi arti : pakaian atau sesuatu yang longgar.Pendapat
ini lebih dekat pada pendapat yang pertama.Al-Yasu’i ingin menegaskan bahwa
jilbab di samping menutup tubuh juga
sebagai sarana yang akan menghilangkan timbulnya fitnah.
Moh Arrazy,mencatatkan
artinya dengan sinonim kata Al-milhafah yang artinya kain penutup atau selimut.Pendapat ini lebih ketat
lagi.Bahkan dari pendapat ini dapat dikatakan bahwa gaun wanita sama artinya
dengan jilbab.Melihat harfiah ini tidak ada kesempatam dalam bentuk mana yang
di maksud dengan jilbab.Hanya dapat dirasakan sebagai suatu pakaian yang tidk
ketat,akan tetapi lebih longgar dengan ukuran yang lebih besar.
Dalam kajian para
mufassir.kata jama’ dari jilbab ialah jalaabib,di
antaranya Al-Qurthubi mengatakan bahawa jilbab itu lebih luas dari selendang.Ibn
Abbas dan Ibnu Mujid keduanya sahabat Rasulullah mengatakan jilbab ialah : rida’
semacam selimut luas.
Al-Qurthubi mengatan
sekali lagi yang benar ialah : sehelai kain yang menutupi seluruh
badan..Berarti jilbab hampir sama dengan pakaian penutup jasad manusia agar
tidak terkena oleh sengatan yang lain dan tidak terlihat oleh yang lain.Sejalan
dengan itu,Ibnu Kasir mempertegas bahwa jilbab merupakan sesuatu yang di
tutupkan ke badan yang lebih luas dari selendang.
Jilbab menurut catatan
kaki dala Al-Qur’an dan terjemahnya terbitan departemen agama menyebutkan bahwa
jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutupi kepala,muka
dan dada.
Dari penjelasan di atas
dapat di pahami bahwa jilbab merupakan pakaian yang berfungsi sebagai penutup
seluruh tubuh perempuan lebih khusus lagi auratnya.Namun dilihat dari substansi jilbab adalah agar
tidak timbulnya fitnah.Bukankah manusia di perintahkan memakai sesuatu agar dia
terjaga dan terhormat.Jilbab merupakan pakaian longgar yang akan menutupi semua
jasad ma nusia
khususnya kaum hawa.
PENAFSIRAN ULAMA TENTANG JILBAB
DALAM SURAT AL-AHZAB AYAT 59
Mufassirin memahami makna jilbab berdasarkan Al-Qur’an
surat Al-Ahzab ayat 59 sebagai berikut :
ياأْيّها النّبي ّقل ْلأزْواجك وبناتك ونساء المؤْمنين يدْنين من جلا بيبهن
ّذلك أدنى أن يعْرفْن فلا يؤْذيْن وكان الله غفورا رحيما (59)
Hai Nabi,katakanlah pada istri-istrimu,anak-anak perempuanmu dan istri-istri
orang mukmin:”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.”Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,karena itu mereka tidak di ganggu.Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS.33 al-Azhab:59)
Kata jilbab dalam ayat
ini di perselisihkan oleh para ulama.Hal ini wajar karena dilatar belakangi
oleh sudut pandang dan analisis serta kedalaman ilmu mereka masing-masing.
Al-biqai menyebut
beberapa pendapat antara lain bju yang longgar atau kerudung yang menutup
kepala wanita atau pakaian yang menutupi baju dan kerudung yang dipakainya,atau
semua pakaian yang menutupi wanita.Semua pendapat ini menurut Al-biqai dapat
merupakan makna kata tersebut.Kalau dimaksud dengannya adalah baju,maka ia
adalah menutupi tangan dan kakinya,kalau kerudung,maka perintah mengulurkannya
adalah:menutup wajah dan lehernya.Kalau makna pakaian yang
menutupi baju maka perintah mengulurkannya adaah membuatnya longgar sehingga
menutupi semua badan dan pakaian.
Thabathaba’i memahami
kata jilbab dalam arti pakaian yang menutupi seluruh badan atau kerudung yang
menutupi kepala dan wajah wanita.Ini artinya jilbab merupakan sesuatu yang
dipergunakan untuk memelihara diri dari fitnah yang timbul di sebabkan
keterbukaan aurat.
Ibn Asyur memahami kata
jilbab dalam arti pakaian yang lebih kecil dari jubah tetapi lebih besar dari
kerudung atau menutupi wajah.Ini diletakkan wanita di atas kepala dan terulur
ke dua sisi kerudung itu melalui pipi hingga keseluruh bahu dan belakangnya.
Jilbab bukankah
merupakan satu-satunya bentuk mode busana muslimah.sebab itu boleh juga
mempergunakan bentuk (mode) lain yang memenuhi syarat dan fungsinya menutup
aurat bagi wanita muslimah yang akan di jelaskan oleh para mufasir berikut:
Thantowiy jauhariy
dalam tafsir Al-jawahir: Bahwa Al-Jalaabib
jama’ dari lafaz jilbab,ialah
kainyang dipakai oleh wanita untuk menutupi baju kemejanya (blusnya) disebut
juga dengan kerudung.Atau segala bentuk pakaian
yang dipergunakan menutupi aurat wanita berupa baju,kain dan lainnya.
Ibn Al-Atsier dalam
kitap Annihaayah fie ghori bi-al hadist wa al’atsar:jilbab adalah kain
lapis dan selendang.Pendapat lain menyatakan bahwa jilbab merupakan “kain
selimut”.Ada yang mengatakan ia seperti mukena yang oleh wanita dipakai menutup
kepala,punggung dan dadanya.
Ar-Roghieb
Al-Ashfihaniy dalam kitab “Al Mufradat
fie ghariebi Al quran: jalabib iala baju kurung dan kerudung wanita mufratnya
jilbab.
Sayyid Murtadlo
Azzabiediy dalam kitab “Tajuu A-rus min Jawahiri Alqamus”:Jilbab adalah
kaiin yang lebar dari kerudung di bawah ukuran selendang yang di paki wanita
menutup kepala dan dadanya.Firman Alloh:...”mereka mukminat mengulurkan
seluruh badannya dari jilbabnya...”dalam satu ungkapan,seseorang mengatakan
bahwa jilbab sebagai paian oleh wanita di pergunakan menutup (badannya).Atau
adalah semua jenis dan bentuk pakaian yang oleh wanita di pergunakan menutup
bajunya dari atas seperti selimut atau kerudung.
Pendpat lain mengatakan
bahwa jilbab wanta adalah mala’ahnya (seperti mukena) yang oleh wanita di
pergunakan menutup badannya.
Bin Jiziy Al Kilbiy
dalam kitab Attashielliuluumiat-Tanziel mengenai bagaiman cara
mengulurkan jilbab ke wajahnya hingga tak tampak dari matanya kecuali satu
mata.Satu pendapat mengatakan:ia harus mengulurkan jilbabnya hingga tak tampak
dari wajahnya kecuali kedua matanya.Pendapat ini lebih tepat dikatakan jilbab
sama dengan burdah.Dan pendapat lain mengatakan: Ia harus menutup separoh dari
wajahnya,yang di maksut disini adalah jubah.
Sayyid Quthub dalam
tafsir fii dhilali Al-Quran,Khimar (kerudung) ialah pakain menutup
kepala,leher,dan dada.
Dari keterangan dan
defenisi dapat di simpulkan bahwa jilbab ialah suatu jenis pakaian yang
berfungsi menutup aurat wanita bagian atas yaitu kepala termasuk rambut dan
kuping leher dan dada ia tidak terikat pada suatu bentuk atau mode.Artinya
lebih tepat di katakan sebagai suatu bentuk kewajiban bagi setiap muslimah dan
dia tidak terikat dengan mode dan model yang ada.Boleh jadi bentuknya seperti
mukena ataupun kerudung atau bahkan bentuk yang lain.
Hai Nabi,katakanlah pada istri-istrimu,anak-anak perempuanmu dan istri-istri
orang mukmin:”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.”Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,karena itu mereka tidak
di ganggu.Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS.33 al-Azhab:59)
Menurut penafsiran
terhadap terjemahan di atas,dapatlah difahami dengan jelas dan tegas bahwa
Alloh memerintahkan kepada rasul-Nya Muhammad saw,agar setiap wanita beriman
menutupi sekujur tubuh mereka dengan model pakaian yang lapang yang dapat
menutupi kepala,dada, dan muka mereka.
Sesungguhnya terjemahan
ayat tersebut:”yang demikian itu supaya mereka lebih dikenal,karena itu
mereka tidak diganggu.” Bagian ayat
ini menyakut identitas fisik wanta beriman,sekaligus membedakan secara tegas
antara wanita beriman dan tidak beriman.
Sekilas pandang
saja,memang kita akan dapat membedakan dari segi pakaian yang dikenakan,apakah
seorang wanita itu berusaha menjaga perhiasan atau bagian-bagian tubuh mereka
yang tidak boleh sembarangan dilihat orang,dari wanita yang sengaja memamerkan
tubuhnya untuk menarik perhatian orang.
Disamping wanita
berjilbab itu tampak lebih sopan,beradap,lebih feminim,tetap anggun dan luwes
,sederhana dan penuh wibawa,hingga dapat me,buat orang menaruh hormat,segan dan
mengambil jarak secara wajar antara wanita dan pria antaupun antara wanita
beriman dengan yang tidak beriman.
Jadi aya
tersebut,secara harfiah mengandung makna yang membentangi para wanita mi’min
yang mematuhi dari nafsu jahiliah orang yang tidak beriman,secara tersiratpun
mengandung jaminan perlindungan Alloh.
Dalam surat An-Nur ayat
31 telah di jelaskan bahwa batasan aurat wanita adalah seluruh tubuhnya,”kecuali
yang bisa tampak darinya” mengandung pengertian wajah dan telapak
tangan.Hal ini tersirat dalam sebuah hadist penuturan Aisyah r.a mengenai sabda
rasululloh Saw.
يا اسماء ان المراة اذ بلغن المحيض لم يصلح ان يرى الا هذا واشار الى وجهة
وكفية
Wahai Asma’ sesungguhnya seorang wanita apabila telah
baligh,tidak layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini,dan beliau
menunjukkan muka dan telapak tangan.(HR.Abu Dawud)
Secara
rinci hadist ini menyatakan bahwa yang boleh nampak dari seorang wanita apabila
ia telah baligh hanyalah wajah dan telapak tangannya,dan seluruh tubuh selain
itu menjadi aurat yang harus di tutup dan dijaga.Maka tidak halal bagi wanita
menampakkan selain wajah dan telapak tangannya kepada bukan mahromnya.
Demikianlah
penafsiran ayat-ayat yang menyingkap masalah jilbab,baik ayat yang menjelaskan
secara sharih maupun yang tidak sharih.Penulis akhirnya berkesimpulan bahwa
jilbab merupakan satu bentuk model pakaian yang wajib di pakai oleh setiap
muslimah.Secara hakikat,jilbab merupakan sesuatu yang dipergunakan untuk
menutupi seluruh tubuh wanita,agar para wanita tetap terhormat dan dipandang
sebagai ciptaan Allah yang terhormat.Bukankah Nabi Muhammad menegaskan bahwa
diakhir zaman nanti ujian yang paling berat bagi manusia adalah fitnah harta
dan fitnah waniata.
Penjelasan
diatas sekaligus menjawab pertanyaan tentang apakah sama antara jilbab dengan
kerudung,selimut,selendang atau tikuluak dalam
bahasa minang.Ternyata jauh berdeda antara keduanya,karena jilbab berorientasi
penutupan aurat,bisa jadi berbentuk kerudung,selendang atau yang lainnya.Bahkan
dapat di tegaskan jilbab tidak mengikuti perkembangan zaman namun kemajuan
zaman tetap bisa diterima asal memenuhi kriterianya.
C.Penerapan Pemakaian Jilbab dalam Kehidupan
Sehari-hari
Memakai jilbab bukanlah berdasarkan
kepntasan atau mode yang lagi trend,melainkan Al-Quran As-sunnah.Jika keduanya
sumber hukum islam ini telah memutuskan suatu hokum,maka seorang muslim atau
muslimah terlarang membantahnya.
Para perancang mode boleh saja
bilang bahwa hasil rancangannya itu adalah jilbab,tetapi jika hal itu ternyata
tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT.
Syaikh Muhammad Nashiruddin
Al-Albani dalam bukunya “jilbab Al-mar’ah
Al-muslimah fil kitabi was sunnati” (jilbab wanita muslimah) mengharuskan
jilbab itu memenuhi delapan syarat,yaitu:
1.
Menutup
Seluruh Badan Selain yang Dikecualikan
Dalam surat Al-ahzab dan surat An-nurmenyatakan bahwa
jilbab itu harus menutupi seluruh anggota badan kecuali yang biasa tampak yaitu
muka dan telapak tangan.Bukanlah dipandang sebagai jilbab jika hanya diperuntukkan
menutupi kepala saja.Bahkan hari ini ditemukan betapa banyak orang yang
bejilbab namun masih terbuka banyak tubuhnya.
2.
Bukan
Berfungsi sebagai Perhiasan
Pakaian
jilbab sebagaiman disebutkan dalam surat Al-Ahzab ayat 59 berfungsi sebagai
pelindung wanita dari godaan laki-laki.Hal ini brarti pakaian muslimah
(jilbab)tiak boleh berlebihan atau mengikuti trend mode tertentu karena memang
jilbab bukan perhiasan.
3. Kainnya Harus Tebal
Sebagai
pelindung wanita,secara otomatis jilbab harus tebal atau tidak transparan,karena
jika demikian akan memancing fitnah (godaan) dari pihak laki-laki.Ini sekaligus
sebagai jawaban atas sikap sebagai masyarakat islam yang memakai jilbab atau
pakaian namun masih dapat terlihat secara jelas apa yang ada di balik pakaian
itu.
Adapun
fenomena kudung gaul yang kii sedang trend dikalangan anak-anak muda dengan
pakaian yang tipis dan serba ketat,hal ini jelas merupakan pelanggaran berat
terhadap syarat jilbab yang diharuskan.
4.
Harus
longgar,tidak ketat,sehingga tidak menggambarkan sesuatu dari tubuhnya.
Diantara
maksud diwajibkan jilbab adala agar tidak timbul fitnah(godaan) dari piha
laki-laki.Hal itu tidak mungkin terwujud jika pakaian yang dikenakan tidak
ketat dan tidak membentuk lekuk-lekuk tubuhnya.Untuk itu jilbab harus longgar
atau tidak ketat.
Adapun
Fathimah putri Rasulullah saw pernah berkata kepada asma:
“Wahai asma
sesungguhnya aku memandang buruk apa yang di lakukan oleh kaum wanita yang
mengenakan baju yang dapat menggambarkan bentuk tubuhnya” (Diriwayatkan
oleh Abu Nu’aim).
5.
Tidak
Diberi Wewangian atau Parfum
Alasan
pelanggaran ini jelas,yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi.Para
ulama bahkan mengaitkan sesuatu yang semakna dengannya seperti pakaian
indah,perhiasan yang tampak dan hiasan (asesoris) yang megah,serta ikhtilat
atau bercampur baur dengan laki-laki.
6.
Tidak
Menyerupai Laki-laki
Hal ini
juga menjadi fenomena ditengah masyarakat,dimana tidak dapat dibedakannya
antara pakaian wanita dengan pakaian laki-laki.Hal ini tentu akan berpengaruh
terhadap sikap dan mentalitas manusia islam hari ini.Mereka menganggap tidak
ada lagi bedanya antara kaum laki-laki dan perempuan.
Bukankah
Rasul menyatakan dalamhadistnya yang artinya:
“Rasulullah
melaknat pria yang menyerupai pakaian wanita
dan wanita yang menyerupai laki-laki”(HR.Abu Dawud).
Adz-dzahabi
memasukkan tindakan wanita yang menyerupai laki-laki dan tindakan kaum laki-laki menyerupai wanita dalam “Al-kabair”(dosa-dos besar).
7.
Tidak
Menyerupai Pakaian Wanita Kafir
Haramnya
kaum muslin termasuk wanita menyerupai (tasyabuh)
orang-orang (wanita) kafir baik dalam berpakaian yang khas pakaian mereka,
“janganlah kalian menyerupai diri dengan mereka,bukan dari
golonganku.”(HR.At-Tabrani).
8.
Bukan
Libas Syuhrah (pakaian popularitas)
Libas syuhrah adalah setiap pakaian dengan
tujuan mereih popularitas (gengsi) ditengah-tengah orang banyak,baik pakaian
tersebut mahal yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan gaun dan
perhiasannya.
Syaikh Nashiruddin Al-bani
menyimpulkan bahwa pakaian muslimah
hendaklah menutup seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan .Ia
bukan merupakan perhiasan.
Kesimpulan
Berdasarkan
penjelasan penulis dapat mempertegas tentang kewajiban
memakai jilbab sebagai berikut:
1) Pada
dasarnya masalah memakai jilbab adalah masalah yang sangat manusiawi,sehingga
secara otomatis manusia idealnya tentu harus menyadari batapa pentingnya
memakai jilbab.
2) Kehadiran
ajaran islam ditengah-tengah manusia untuk mengatur bagian-bagian tubuh yang harus ditutupi serta
membolehkan beberapa anggota tubuh yang tampak,pada dasarnya adalah dalam
rangka memenuhi kepentingan manusia
secara manusiawi.
3) Memakai
jilbab merupakan kewajiban yang berasak dari Allah.Dimana Allah memerintahkan
umat manusia memakainya agar selalu terhormat dan terjaga kehormatannya.
4) Sebagai
satu bentuk kewajiban kepada Allah,jilbab tidak harus sesuai dengan model dan
trend di daerah tertentu.Namun gaya dan model disuatu daerah tidak ditoalk oleh
islam asalkan sesuai dengan kadar dan oersyaratan sebuah jilbab.
5) Jilbab
tidak sama dengan kerudung,selendang dan lainnya.Karena banyak kerudung dan
selendang yang tidak sesuai dengan aturan agama.bahkan mengundang seribu satu
fitnah.
Al-quran telah mengajarkan kepada kaum muslimah akna
jilbab yang sebenarnya yaitu kain kerudung atau mukena yang menutupi aurat
wanita,yang kerudung itu tidak tipis,harus lapang dan tidak berfungsi sebagai perhiasan yang d gunakan untuk
menarik perhatian laki-laki dan yang lainnya.Karena itulah diwajibkan kepada
wanita muslimah menutup auratnya dengan memakai jilbab yang telah diajarkan
oleh Al-Quran dan Sunnah.
Saran-saran
a) Kepada
seluruh wanita muslimah,agar dapat membentengi diri dengan kembali berpegang
teguh kepada Al-Quran dan Sunnah.
b) Berlombalah
untuk meraih derajat wanita shalehah dengan melaksanakan syari’at islam secara
kaffah
c) Waspadalah
terhadap propaganda kaffar yang akan menghancurkan kaum wanita
d) Bertaklidlah
kepada sesuatu yang nyata kebenarannya dan sesuai dengan ajaran islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar