Sejak dahulu , jauh-jauh masa sebelum Rasul saw diutus, selalu ada
pencurian, perampokan, pembunuhan, perzinaan, peperangan, dan kejahatan
lainnya. Hanya saja sifat dan bentuknya yang berubah mengikuti
perkembangan zaman. Bahkan bisa jadi, di masa lalu ada dunia yang jauh
lebih canggih dari sekarang yang dikatakan modern. Mungkin saja ada
negeri seperti itu yang atas kehendak Allah musnah tak berbekas.
wallahu'alam.
Begitu banyak manusia saat ini yang menjadikan "Modern" sebagai sebuah
tujuan. Apa sih modern itu? jika ditanya demikian apa yang Anda jawab?
hidup seperti orang amerika atau eropa kah? pergaulan bebas, pesta pora,
mesin-mesin canggih, gedung-gedung tinggi, pakaian-pakaian hampir
telanjang, hukum-hukum "modern", sistem? Coba saja telusuri sejarahnya,
pergaulan bebas, pesta pora telah ada sejak dahulu. Salah satunya Tengok
sejarah sosial Romawi dan Yunani. Sementara kecanggihan teknologi dari
mana asa-usulnya? telusuri satu persatu sejarahnya, akan didapati dunia
Islam lah yang mengumpulkan ilmu-ilmu yang berserakan di negeri lain,
lalu merombaknya jadi tatanan ilmu yang berdasarkan melihat, mendengar
dan memikirkan (Observasi). Jika kita mencoba menelusuri sejarah dunia,
kita akan mendapati Bagaimana Islam yang bersumber dari Alqur'an telah
merombak tatanan dunia ini.
Hukum modern yang telah dipakai didunia ini, dari manakah asalnya.
Pernahkah ada yang meruntut sejarahnya?Kitab Hukum Pidana yang dipakai
di Indonesia (KUHP) berasal dari Code civil (perancis), Code civil baru
muncul setelah ratusan tahun ilmu Islam mempengaruhi sarjana-sarjana
eropa termasuk sarjana perancis,begitu
pula KUHAP (Kitab Perdata), bahkan konon ada kabar KUHAP adalah saduran
dari kitab erdata yang berasal dari Maroko (jika tidak salah), yang
dibawa masuk ke indonesia oleh kolonial belanda. Ingat pula bagaimana Islam menyinari abad kegelapan di dunia Eropa hingga akhirnya muncul Abad pencerahan Eropa.
JadI sungguh sebenarnya, berkat wahyu yang diturunkan kepada Muhammad
saw telah merombak tatanan dunia. Seiring manusia melupakan wahyu itu,
seiring pula dunia menuju kehancuran dan sebaliknya. Sebab wahyu itu
diturunkan untuk mengatur sifat-sifat manusia yang tak pernah berubah.
Dalam hukum jinayah (Hukum Pidana Islam), yang merupakan kumpulan hukum
pidana hasil pemahaman dan pemikiran para ulama abad pertengahan dari
Wahyu dan sabda Rasul, Hukuman potong bagi pencuri, hukuman bunuh bagi
pembunuh, hukuman diasingkan atau dirajam bagi pezina, dan hukuman
lainnya. Benarkah hukuman seperti itu tidak relevan lagi bagi dunia
"modern" saat ini? Benarkah hukuman-hukuman tersebut bertentangan dengan
HAM? Bagaimana dengan hak-hak yang dizolimi? Sementara itu, kita dapat
melihat permasalahan-permasalahan baru timbul akibat adanya hukuman
penjara. Banyak resedivis, peredaran narkoba dalam penjara, banyak yang
bilang penjara malah menjadi sekolahan penjahat, bukannya tempat
rehabilitasi.
Benarkah hukum pidana "modern" jauh lebih baik dari Hukum pidana Islam
abad pertengahan? Namun yang jelas antara keduanya memiliki pijakan
dasar yang berbeda. Ilmu-ilmu yang berasal dari dunia "modern" (barat)
berpijak pada cara berpikir anthroposentris, sedangkan ilmu yang berasal
dari Islam berpijak pada theosentris. Bisakah mengintegrasiakn antara
Keduanya? Bagaimana pendapat Anda?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar